Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022.
Ini tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan ini bagian upaya untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat Makassar.
Seperti disampaikan Gunawan Mashar, Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.
Saat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.
Dalam acara ini, hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, dan juga utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran, KPU Cek Kelengkapan Dokumen 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024