KPU Makassar Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

3 Agustus 2022 17:45 WIB
Sosialisasi KPU Makassar tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022
Sosialisasi KPU Makassar tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022.

Ini tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan ini bagian upaya untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat Makassar.

Seperti disampaikan Gunawan Mashar, Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.

"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.

Saat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.

Dalam acara ini, hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, dan juga utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran, KPU Cek Kelengkapan Dokumen 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm