Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan

3 Agustus 2022 19:30 WIB
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Pelaku Juanda Kesuma alias Wanda (21) diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, menyatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menondongkan senjatan tajam berupa parang kepada korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 21 Juli 2022,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (03/8/2022).

Baca Juga: Polrestabes Medan Tahan 145 Pelaku Kejahatan Jalanan (Curanmor, Curas, Curat) Dalam Tiga Pekan

Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.

"Alhamdulillah terhadap pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,"ujarnya.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman 2 kali. Pelaku juga residivis,"jelasnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengaku handphone milik korban di jual dengan harga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli narkotika.

"Namun, selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah bernama Mustika Sihotang. Terhadap pelaku Juanda Kesuma alias Wanda dikenakan Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Dalam Dua Bulan Terakhir, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Menangkap 21 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm