Sonora.ID – PayPal akhirnya terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia setelah diblokir oleh Kominfo beberapa hari yang lalu.
Nama PayPal kini sudah muncul di dalam daftar PSE Asing di laman pendaftaran PSE (pse.kominfo.go.id).
Menurut laman PSE Kominfo, PayPal terdaftar sejak 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak di sektor keuangan.
Sebelumnya, akses ke layanan PayPal diblokir karena platform itu gagal mendaftar hingga tenggat waktu pendaftaran PSE yang berakhir pada 22 Juli.
Baca Juga: Darurat Judi Online! Kominfo Gencar Berantas Sistem Elektronik Perjudian
Namun, pemblokiran PayPal itu dibuka sementara di rentang tanggal 1 sampai 5 Agustus, untuk memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk mengamankan dana yang masih tersimpan di PayPal.
Dengan demikian, PayPal pun kini terbebas dari ancaman sanksi blokir yang ditetapkan pada 6 Agustus, atau setelah pembukaan akses sementara yang berakhir pada 5 Agustus.
Melansir Kompas.com, Juru bicara PayPal mengatakan bahwa pengguna di Indonesia sekarang bisa menggunakan layanan perusahaan untuk mengirim, menerima, dan mengakses dana miliknya seperti biasa.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata juru bicara PayPal dalam keterangan yang diterima KompasTekno.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/8), Kominfo mulai memblokir beberapa platform digital yang gagal daftar ke PSE, diantaranya Yahoo, Steam, Epic Games, hingga Counter Strike.
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PayPal Muncul di Halaman PSE Kominfo, Bebas Blokir 6 Agustus"