Palembang, Sonora.ID - Haris Yanuanza, Sr. Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kepada sonora (04/08/2022) mengatakan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi baik jenis pertalite maupun bio solar.
Berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu yaitu kendaraan pribadi roda empat, angkutan umum orang atau barang roda 4 dan angkutan umum orang atau barang roda 6. Sesuai perpres no 191 tahun 2014 dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis dan bahan bakar tertentu, kendaraan plat merah tidak termasuk konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
“Saat ini pertamina terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar BBM bersubsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak serta melakukan pemasangan materi sosialisasi di booth –booth SPBU Pertamina. Untuk masyarakat yang lebih mampu Pertamina juga menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas seperti pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite” ujarnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam sosialisasi dan mengawal program subsidi tepat ini agar BBM subisidi yang sudah dianggarkan negara jatuh ke masyarakat yang berhak dan tidak dinikmati penimbun BBM atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: FGD Evaluasi Pengawasan BBM dan LPG Subsidi Bagi Pelaku Usaha