Kontainer Makassar Recover Beralih Fungsi Jadi Kantor Lurah

4 Agustus 2022 16:35 WIB
Kontainer Makassar Recover ditinjau oleh Wali Kota Danny Pomanto
Kontainer Makassar Recover ditinjau oleh Wali Kota Danny Pomanto ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat mengalihfungsikan sejumlah kontainer Makassar Recover. Diketahui, mulanya dihadirkan sebagai pusat posko pengendalian Covid-19.

Kepala Bappeda Makassar, Helmy Budiman mengatakan, peti kemas itu dijadikan kantor kelurahan. Langkah itu diambil seiring kondisi bangunan saat ini mengalami kerusakan. Seperti di wilayah tidung, kecamatan Rappocini. Difungsikan sebagai tempat berkantor sementara dan untuk melayani masyarakat.

"Solusinya ada kontainer yang Makassar Recover itu, itu yang difungsikan. Ini sekarang dicontohkan ada yang rusak berat di tidung rappocini, itu lurahnha menggunakan recover center difungsikan. Mereka tetap berkantor tidak ada masalah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Dia menyebutkan, saat ini ada 17 kantor lurah yang bermasalah. Dalam artian rusak berat, digugat, kalah di pengadilan hingga belum memiliki kantor permanen.

"Bermasalah maksudnya ada yang rusak berat, ada yang sementara di gugat, ada yang kalah dalam gugatan, ada yang memang tidak punya kantor sama sekali," jelasnya.

Helmy menjelaskan, perbaikan kantor lurah akan diusulkan di anggaran selanjutnya. Termasuk pengadaan baru, salah satunya kantor lurah maricayya di Kecamatan Makassar.

"Sudah ada kita siapkan anggaranya tahun depan sekitar 13 kantor lurah. Data kita 17 sementara yang bermasalah bangunannya," jelasnya.

Dia menambahkan, pembangunan kantor lurah akan dimasukkan dalam Rancangan APBD Pokok 2023 mendatang. Estimasi kebutuhan, masih dalam perhitungan.

"Pokoknya 17 kantor kita sudah data, kita sudah undang pihak kelurahanya, kecamatan dan dinas PU," tutupnya.

Baca Juga: Di FGD, KPPU Kanwil I : Pengusaha Bersedia Batalkan Kenaikan Tarif Depo Kontainer di Belawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm