Medan, Sonora.ID - Terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa tanah yang berada di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/07/2022) kemarin, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SM.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Vivi Rosvika menuturkan, penyitaan aset ini merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara," terangnya dalam siaran pers yang diterima awak media ini, Kamis (04/08/2022).
Vivi menambahkan, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak