Dia menjelaskan realiasi investasi bersumber dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan pengusaha setiap tiga bulan yang dapat diakses melalui OSS.go.id.
Hanya saja diakui Zulkifli, masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan LKPM.
Sehingga ke depan pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau dan mengedukasi pelaku usaha usaha agar melaporkan LKPM-nya.
“Setiap tiga bulan mereka harus melaporkan LKPM melalui OSS, kalau tidak sanksinya kita cabut NIB-nya,” tutupnya.
Baca Juga: PGN Awali Pembangunan Jargas GasKita Skema Investasi Internal