Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Beras yang Terkubur Dihentikan

5 Agustus 2022 07:45 WIB
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Beras yang Terkubur Dihentikan
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Beras yang Terkubur Dihentikan ( Humas Polri)

Sonora.ID - Polda Metro Jaya hari ini secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus temuan beras yang diduga merupakan bantuan sosial dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Diketahui sebelumnya, sekitar 3,4 ton beras diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19 ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus tersebut.

Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE, dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Timbunan Beras Bansos di Sukmajaya Depok

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm