Kapolri: 25 Polri Diperiksa terkait Dugaan Tak Profesional dan Hambat Penanganan Kasus Brigadir J

5 Agustus 2022 07:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( )

Sonora.ID - Kapolri Jendral Polisi Listryo Sigit Prabowo hari ini menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penanganan kematian Brigadir.

Tim khusus Polri tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil terkait dugaan ketidak profesionalan dalam menangani kasus kematian brigadir J.

“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Jendral Bintang Empat itu mencatat ada 3 personil Perwira Tinggi, Komisaris Besar 5 personil, AKBP 3 personil, Kompol 2 personil, Perwira Pertama 7 personil serta Bintara dan Tamtama 5 personil.

"Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” lanjut Listyo Sigit.

Kapolri juga memastikan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas. "Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujar Listyo Sigit.

Diketahui Sbelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Tim Khusus Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Masyarakat Diminta untuk Bersabar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm