Sonora.ID - Kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J telah memasuki babak baru.
Pada Rabu 3 Agustus 2022, Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer yang menembak Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Karena kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo juga turut diperiksa pihak Mabes Polri terkait kematian Brigadir J pada Kamis 4 Agustus 2022. Pemeriksaan pun berlangsung hingga tujuh jam.
Baca Juga: Jam Terbang dan Porsi Latihan jadi Kunci Sukses Tim Judo Tunanetra Indonesia
Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri dengan berseragam dinas lengkap pada pukul 10:00 WIB dan keluar ruangan pada 17:10 WIB.
Usai pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo menemui media dan mengungkapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren 3," ujar Irjen Ferdy Sambo di depan wartawan.
"Kemudian yang ke-2, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tambahnya.