Pemerintah Provinsi DKI Bentuk Pos SAPA untuk Lapor Pelecehan Seksual

5 Agustus 2022 16:20 WIB
Pemprov DKI Jakarta bersama transjakarta melakukan kampanye stop pelecehan seksual di halte transjakarta Harmoni, Jum'at (05/08/2022)
Pemprov DKI Jakarta bersama transjakarta melakukan kampanye stop pelecehan seksual di halte transjakarta Harmoni, Jum'at (05/08/2022) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan Surat Edaran tentang penyediaan layanan dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada layanan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta. SE itu dikeluarkan Syafrin pada 11 Juli 2022.

Dalam edaran tersebut, beberapa diantaranya yaitu operator kendaraan harus mengadakan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual untuk awak kendaraan.

Selain itu, setiap operator kendaraan juga diminta untuk memasang stiker berisi informasi darurat.

"Jakarta Siaga 112 dan nomor hotline Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak," mengutip SE No e-0028 tahun 2022, Jumat (05/08/2022)

Syafrin mengatakan Pemprov DKI saat ini telah membentuk Pos SAPA (Pos Sahabat Anak dan Perempuan) di 23 halte transjakarta untuk pelaporan dan penanganan pelecehan seksual.

"Pemprov DKI Jakarta itu telah membentuk Pos SAPA (Pos Sahabat Anak dan Perempuan) saat ini tersedia di 23 halte transjakarta. Jadi bagi masyarakat yang mengalami pelecehan seksual atau yang melihat kejadian itu bisa melaporkan," ucap Syafrin saat kampanye stop pelecehan seksual di Halte Harmoni central busway, Jumat (05/08/2022)

Di dalam Pos SAPA, kata Syafrin, ada petugas transjakarta yang sudah dilatih oleh dinas P2TP2A untuk bisa melakukan tindakan penanganan jika ada laporan pelecehan seksual.

Penumpang atau korban dapat melaporkan kasus pelecehan seksual melalui Jakarta Siaga 112, atau melalui 1500 102, atau melalui Pos SAPA di halte transjakarta, atau melalui hotline P2TP2A di 081317617622 untuk ditindaklanjuti kasusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KAI Ambil Langkah Tegas Terhadap Penumpang Kereta Api yang Melakukan Pelecehan Seksual!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm