Nggak Perlu Bingung Lagi: Ini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Simpel dan Nggak Ribet!

8 Agustus 2022 10:42 WIB
Buat kamu yang belum tahu, simak cara mencetak STNK setelah bayar online melalui penjelasan berikut.
Buat kamu yang belum tahu, simak cara mencetak STNK setelah bayar online melalui penjelasan berikut. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Untuk tahu cara cetak STNK setelah bayar secara online, silakan baca penjelasan dalam artikel ini sampai selesai.

Setelah melakukan pembayaran pajak secara online yakni lewat aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan bermotor masih perlu melakukan penerbitan atau pencetakan STNK secara luring atau offline di kantor SAMSAT terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencetak STNK setelah membayar pajak secara online.

1. Datang ke Kantor SAMSAT

Setelah membayar pajak secara online, Anda perlu datang ke SAMSAT terdekat untuk menerbitkan STNK. Dokumen yang perlu Anda bawa adalah bukti pembayaran pajak dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.

2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK

Hal pertama yang perlu dilakukan ketika sampai di kantor SAMSAT adalah menuju loket penerbitan atau pencetakan STNK.

Kepada penjaga loket, serahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di langkah pertama tadi.

Setelah antrean sampai pada giliran Anda, penjaga loket akan memanggil nama Anda untuk menerima STNK baru yang telah dicetak atau diterbitkan, yakni yang sudah dibayarkan pajaknya secara online.

Baca Juga: Pemilik Lamborghini yang Todongkan Pistol Ternyata Pengangguran dan Kurang Mampu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm