Sonora.ID - Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu balik nama sertifikat tanah beserta syarat serta biayanya, Anda wajib menyimak penjelasannya berikut ini.
Melansir dari kompas.com, balik nama sertifikat tanah adalah hal penting yang wajib dilakukan ketika Anda sudah membali atau mendapatkan tanah warisan.
Hal ini menjadi wajib dilakukan karena untuk memperkuat status kepemilikan tanah yang berkekuatan dalam hukum tetap.
Tentu tidak mudah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah karena aktivitas ini memiliki prosedur yang cukup rumit serta syarat dan biaya yang harus dipenuhi.
Untuk itu, Anda bisa menyimak syarat balik nama sertifikat tanah berikut ini sebelum mengurus dokumen tersebut ke PPAT dan BPN.
Baca Juga: Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Melalui sumber yang sama, ada banyak sekali syarat balik nama sertifikat tanah yang wajib Anda penuhi untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dalam hak tanah waris.
Setidaknya, Anda harus bisa memenuhi 10 syarat balik nama sertifikat yang terdiri dari:
1. Sertifikat asli