Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022

9 Agustus 2022 11:00 WIB
Logo KPU
Logo KPU ( Kompaspedia.Kompas.id)

Sonora.ID - Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Kenaikan honor badan ad hoc, sebagaimana tabel berikut:


NO

BADAN AD HOC
HONOR SEMULA Surat Menkeu No. S-647/MK.02/2022
PEMILU 2019 PILKADA 2020 PEMILU 2024 PILKADA 2024
1 PPK        
  a. Ketua 1.850.000 2.200.000 2.500.000 2.500.000
  b. Anggota 1.600.000 1.900.000 2.200.000 2.200.000
  c. Sekretaris 1.300.000 1.550.000 1.850.000 1.850.000
  d. Pelaksana 850.000 1.000.000 1.300.000 1.300.000
2 PPS        
  a. Ketua 900.000 1.200.000 1.500.000 1.500.000
  b. Anggota 850.000 1.150.000 1.300.000 1.300.000
  c. Sekretaris 800.000 1.100.000 1.150.000 1.150.000
  d. Pelaksana 750.000 1.000.000 1.050.000 1.050.000
3 PANTARLIH 800.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
4 KPPS        
  a. Ketua 550.000 900.000 1.200.000 900.000
  b. Anggota 500.000 850.000 1.100.000 850.000
  c. Satlinmas 500.000 650.000 700.000 650.000
5 PPLN        
  a. Ketua 8.000.000 - 8.400.000 -
  b. Anggota 7.500.000   8.000.000  
  c. Sekretaris 7.000.000 - 7.000.000 -
  d. Pelaksana 6.500.000   6.500.000  
6 PANTARLIH LN 6.500.000 - 6.500.000 -
7 KPPSLN        
  a. Ketua 6.500.000 - 6.500.000 -
  b. Anggota 6.000.000   6.000.000  
  c. Satlinmas LN 4.500.000 - 4.500.000 -

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
  2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
  3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
  4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
  5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga: Prabowo Datangi KPU untuk Daftar Pemilu 2024, Gerindra: Datang Bersama…

Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah), sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga: Ada 5 Ribu Kader Turut Kawal Dan Ramaikan Pendaftaran Partai Gelora Ke KPU RI

Sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut:

  1. KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU.
  3. KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022.
  4. KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm