Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK untuk ditunjukkan di kantor polisi.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar.
Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.