Medan, Sonora.ID - Sebagaimana dilansir dari BPS Sumut, pada Juli 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara tercatat 0,31 persen.
Terdapat beberapa Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga.
Kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Lelang Serentak Aset Sitaan Penunggak Pajak
Berdasarkan hal itu, KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara.
Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Namun, dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.
Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga Bulan Juli ini sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp.12.099,91/liter menjadi Rp.19.889,31/liter.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.