Seleksi Pendaftar Calon Perangkat Desa di Klaten, 12 Pendaftar Usia Dibawah 35 Tahun

9 Agustus 2022 17:40 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ( Tribun Solo)

Sonora.ID - Selama dua hari dilakukan pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Klaten, mulai tanggal 4 sampai 5 Agustus 2022 di Sekretariat Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) kantor desa masing-masing.

Minat masyarakat tumbuh akibat jumlah lowongan yang ditawarkan hingga ratusan kursi kosong.

Pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Klaten berlangsung selama dua hari, yakni 4 hingga 5 Agustus 2022 di Sekretariat Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) kantor desa masing-masing.

Dengan jumlah lowongan hingga ratusan kursi kosong, minat masyarakat untuk mendaftar pun tumbuh.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ibu-ibu Perajin Batik Tulis di Desa Kebon Klaten

Dari informasi yang didapat, sampai saat ini ada 458 formasi jabatan perangkatdesa di 265 desa yang masih kosong dari total 391 desa di Kabupaten Klaten.

Salah satunya yaitu Desa Kalitengah, kecamatan Wedi yang hanya membuka satu lowongan saja.

Lowongan yang ditawarkan menyasar pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut.

Dari pantauan sudah tercatat ada 12 pelamar yang akan memperebutkan jabatan itu di Desa Kalitengah.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Klaten, Rusak 4 Rumah Warga dan 1 Jembatan Desa

"Sampai pendaftaran Perangkat Desa Kalitengah ditutup pada jam 11.00 WIB, ada 12 orang pendaftar. Kemarin ada 7 pendaftar jadi hari ini ada tambah 5 orang," kata anggota TP3D Kalitengah, L Sukamta.

Menurut pengakuan Sukamta, pada hari pendaftaran kedua lebih ramai, karena masih ada beberapa berkas pelamar yang belum lengkap.

"Dari total 12 pelamar itu meliputi sepuluh perempuan dan dua laki-laki. Sepuluh pendaftar adalah warga Desa Kalitengah, dua pelamar dari desa lain, yaitu Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara," jelas Sukamta.

"Untuk jenjang pendidikan, ada empat orang S1, satu D3 dan tujuh lainnya SMA atau SMK," tambahnya

Yang menarik pada pendaftran kali ini yaitu usia pelamar tidak ada yang lebih dari 40 tahun, bahkan ada yang kelahitan tahun 1999.

"Semuanya muda-muda, dibawah 35 tahun. Bahkan ada yang kelahiran tahun 1999. Ini yang paling muda," katanya.

Jaka Purwanto selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, mengatakan untuk persyaratan wajib peserta harus datang sendiri ke TP3D dengan membawa sejumlah dokumen.

Seluruh persyaratan yang diberikan sudah tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pedoman dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Anggaran untuk tahapan pendaftaran hingga ujian dialokasikan dari APBDes,” ucap Jaka.

Selain itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi seperti berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mengikuti seleksi harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Bagi TNI, Polri maupun pegawai BUMN atau BUMD yang akan mengikuti seleksi harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinannya.

“Saya menghimbau kepada pendaftar untuk bisa menaati jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai kelewat waktu dan melengkapi persyaratan. Saya harapkan untuk belajar sehingga mengikuti ujian dengan baik yang akan dilaksanakan pada 23-24 Agustus mendatang,” tegasnya.

Baca Juga: Cerita Toko Roti Muntjul, Toko Roti Legendaris Klaten Sejak 1951

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm