Jakarta,Sonora.Id – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat
bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama
Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan
Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya
penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan
pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional,
nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap.
“Dengan demikian akan lebih
mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," ujarnya.
Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan
menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina
Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga
memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.
“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada
masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena
nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.
Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar
melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
"Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ujar Rivan.