"Itu hasil klarifikasi kita kepada Kades Petung, terkait yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai politik," ucap Heru kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Heru juga mengatakan jika Dwi Santoso mengakui terlibat dalam pengurusan partai.
Kades tersebut telah menerima sanksi peringatan pertama atas perbuatan yang sudah dia lakukan.
“Kepala desa sudah mengaku, dan tidak akan mengulangi lagi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pengurusan, sehingga kami memberikan sanksi yaitu peringatan pertama,” kata Heru.
Upaya klarifikasi yang berujung teguran keras kepada Kades Petung berawal dari laporan masyarakat di Inspektorat yang dijelaskan oleh Heru. Kemudian laporan tersebut diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jatiyoso.
"Laporan diterima Inspektorat, kemudian dilimpahkan ke kami, maka kita harus ditindaklanjuti dengan menggelar klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Heru.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengingatkan kepada seluruh pejabat baik tingkat desa hingga kecamatan untuk menjaga tata krama dalam berpolitik.
Dia juga mengatakan semua perangkat pemerintahan mulai dari lingkup RT, Desa/Kelurahan hingga Kabupaten untuk menjalankan tata krama dalam kehidupan berpolitik seperti mengajukan permohonan kepada pihak lebih tinggi.
"Kades tak boleh tergabung dalam pengurusan, itu juga diatur di aturan perundang-undangan," kata Juliyatmono.
"Yang bersangkutan menggunakan atribut datang kegiatan resmi dan belum meminta izin, prosedur kita harus ada tata krama supaya kondusif," pungkasnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Desa Petung, Dwi Santoso justru memberikan keterangan berbeda.
Dwi Santoso membantah dirinya masuk dalam kepengurusan partai politik.
"Saya bukan pengurus partai, dan tidak melakukan kampanye pemilu," kata Dwi Santoso, ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Catat! 16 September Jembatan Jurug Ditutup Total, Berikut Jalur Alternatif Solo-Karanganyar-Sragen