Dalam waktu dekat, akan kembali bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait hal itu.
Baca Juga: Menkes: Presiden Minta Percepatan Vaksinasi Ketiga untuk Masyarakat dan Jemaah Haji
"Saya konsultasi sama DPRD dulu, insyaallah suratnya segera kami buat," tandasnya.
Sementara Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Ahmad Yusran menilai, proyek kereta api ini banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik.
Diantaranya abai melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak dari rencana pembangunan jalur.
Serta tidak mengakomodir amendemen UU Cipta Kerja melalui KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Penetapan Ruang.
"Mana itu hasil rapat komisi penilai AMDAL Sulsel terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terhadap pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Pusat Perbelanjaan Sarinah