Solo, Sonora.ID - Komitmen negara hadir melayani dan melindungi masyarakat di bidang pengawasan kesehatan khususnya pengawasan Obat dan Makanan sangat dirasakan selama hampir 4 tahun terakhir.
Badan POM merupakan lembaga negara yang membidangi pengawasan obat dan makanan di Indonesia.Dalam hal ini Loka POM Surakarta hadir melayani masyarakat di wilayah SOLO RAYA diantaranya meningkatkan kapasitas pengawasan dan perlindungan masyarakat khususnya SOLO RAYA.
Dalam hal pengawasan Loka POM Surakarta tidak dapat bergerak sendiri dalam mengedukasi masyarakat terkait Pengawasan Obat dan Makanan maka diperlukan Sinergitas Pentaheliks, dari Akademisi, Pelaku Usaha, Komunitas/Tokoh Masyarakat, Lintas sektor/Pemda dan juga Media tentunya.
Baca Juga: Badan POM Izinkan Vaksin Pfizer untuk Booster Anak Usia 16-18 Tahun
Kamis, 11/08/2022 bertempat di kantor Loka Pom Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, S.Farm, Apt Kepala Kantor Loka Pom Surakarta.
Menyampaikan kinerja hasil pembersihan pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang kami lakukan di minggu ke tiga dan empat bulan pada bulan juli 2022 di wilayah Solo Raya diantaranya Surakarta, Sragen, Sukoharjo, dan Karanganyar.
Kegiatan yang dilakukan bersama dengan Polres, DKK dan Dinas Perdagangan mendaptkan temuan sebanyak 4.058 item yang terdiri dari kosmetik Tanpa Izin Edar, Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Kosmetik Kadaluarsa.
Produk-produk ini kami temukan di sarana distribusi kosmetik meliputi toko kosmetik, salon kecantikan, toko online.
Dengan nilai temuan Rp 65.143.166, perkuatan penegakan hukum diiringi dengan aspek pencegahan berupa edukasi, informasi, dan pendampingan pelaku usaha, ujar Fajar.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Sudah Berlaku di 50 Kota/Kabupaten
Di ingatkan juga pentingnya monitoring pelaku usaha sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produknya yang menyediakan produk produk berkualitas dan legal sehingga aman digunakan masyarakat.
Loka POM berharap dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen menjadi tugas pokok dalam pencegahan beredarnya kosmetik ilegal, masyarakat semakin cerdas dan melek akan aturan izin edar BPOM tentunya tidak akan memilih kosmetik ilegal.
Kesadaran masyarakat dengan sendirinya akan terbentuk, hal ini akan membuat permintaan produk berkurang sehingga berimbas pada peredaran kosmetik ilegal dan akan hilang digantikan dengan keberadaan kosmetik aman, bermutu dan bermanfaat yang disediakan produsen dan distributor yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Badan POM Tarik Sementara Peredaran Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila