Dalam hal ini, pihaknya pun lantas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghubungi pihak manajemen bersangkutan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita minta DLH untuk segera memanggil terkait izin dan lain lain. Bahkan kalau kita lihat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) nya saja bersamalah. Kalau memang ditemukan pelanggaran harus siap disanksi," tegasnya.
"Untuk perbaikan bangunan sekolah sebenarnya DPRD dan Dinas Pendidikan sudah menganggarkan. Bahkan di APBD murni sudah kita usulkan," tambahnya lagi.
Lebih jauh, Ia menekankan, jika dalam satu pekan DLH tidak juga bisa menyelesaikan persoalan itu, maka pihaknya akan memanggil manajemen Pyramid Suites Hotel & Armani Club Eksekutif.
"Kita harus tegas dengan masalah seperti ini. Ancamannya pun tidak main-main, penutupan operasional. Apalagi mereka berdalih sudah memberikan santuan dan sembako kepada pihak sekolah. Tapi tidak bisa dengan itu masalah bisa selesai. Kita akan evaluasi semua izin-izinnya," tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Kabid Pengawasan DLH Banjarmasin, Khuzaimi berjanji akan segera menindaklanjuti arahan dari DPRD.
"Nanti kita akan kerjasama dengan Perum PALD. Karena selama ini pengelolaan limbah cair disana sudah kerjasama dengan Perum PALD," ujarnya.
Ia menerangkan, pada pekan lalu pihaknya dan tim sudah ke SDN Antasan Besar 7. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil kunjungan tersebut.
"Jumat lalu, (05/8) kami dan tim sudah ke sekolah. Belum bisa simpulkan karena memang kita siapkan waktu untuk koordinasi dengan pihak Pyramid Suites Hotel & Armani Club Eksekutif," tutupnya.
Baca Juga: Limbah Mengalir Lewat Selokan, Pengusaha Disarankan Pakai Grease Trap