Selain berisi perintah agar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk mencabut pengujian undang-undang, dalam surat tersebut mendagri menekankan beberapa hal.
Misalnya, bahwa pembuatan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah alias pemda.
Lalu, mendagri menjelaskan, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan.
Alasannya, itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Lalu, Wali Kota Banjarmasin pun juga diingatkan mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2021.
Bunyinya, mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah. Di situ ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Sedangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.
Melihat dasar-dasar di atas, mendagri pun memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel.
Lalu, menyelesaikannya di internal pemerintahan.
Baca Juga: BREAKING! PPKM Diperpanjang Hampir 1 Bulan, Jabodetabek Naik Level 2