Banjarmasin, Sonora.ID – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dit Polair, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang diamankan berupa 394 batang kayu bulan jenis rimba campuran, beserta 2 buah kapal Bernama KM.
Berkat Usaha dan KM Berkat Setia dengan tersangka berinisial M dan Y, warga Berambai Batola dan Alalak Banjarmasin.
“Tersangka mengangkut puluhan kubik kayu bulat dari Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dijual di wilayah Alalak Banjarmasin,” ungkap Plt. Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo, saat menggelar konfrensi pers di Dit Polair Polda Kalsel, pada Kamis (11/08).
Baca Juga: Daftar 20 Kota Terpanas di Indonesia Berdasarkan Data BMKG, Nomor 1 Ada di Kalteng!
Dijelankan Budi, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.
“Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, penyelundupan kayu bulat yang tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan itu berhasil diungkap,” bebernya.
Akibat Tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,6 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 Milyar,” tutur Budi.
Baca Juga: PLN UIP KLB Bangun Gardu Induk dan SUTT Di Kalbar dan Kalteng