Banjarmasin, Sonora.ID - Mengambil momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) ke-496 Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin memberikan keringanan denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangungan (PBB).
Tak tanggung-tanggung, pengurangan denda yang diberikan mulai dari 5 persen hingga 30 persen dari total denda.
"Untuk mulai pelaksanaan, besaran dan kriterianya masih kita rapatkan," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo kepada Smart FM.
Ia mengaku, program pengurangan denda ini merupakan kali pertama dijalankan dalam kepemimpinannya di BPKPAD Banjarmasin.
Baca Juga: Pj. Bupati Landak Launching Pembayaran PBB-P2 Melalui CU Pancur Kasih
Dimana berdasarkan data yang dimiliki, banyak warga Banjarmasin yang menunggak pembayaran PBB.
Itu dilihat dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterbitkan BPKPAD, yang kerap terlewatkan alias tidak sampai ke masyarakat.
"Kemungkinan penyampaian SPT yang melalui kecamatan, kelurahan kemudian ke RT untuk diberikan kepada warga terkadang ada yang terlewat," jelasnya.
Ia menambahkan, tidak hanya masyarakat biasa, keterlambatan pembayaran PBB juga terjadi pada kalangan pengusaha.