Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan.
Kode wilayah itu diterima berdasarkan usulan kelurahan penataan desa atas prakarsa Pemerintahan Daerah Tahun 2022 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Gedung E, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Ada 6 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa.
Keenam desa itu adalah Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap.
Baca Juga: Kubu Raya Beri Rp146 Miliar untuk Pembangunan Jalan di 9 Kecamatan
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan selamat kepada masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode wilayah ini. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode desa ini tidak terlalu bereuforia.
“Ingat, masyarakat di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini, jangan euforia, itu yang paling utama, karena setelah itu, ada sistem yang harus dibangun,” kata Muda.
Ia menjelaskan, setelah diterimanya kode desa untuk 6 desa di Kubu Raya ini, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmian keenam desa tersebut.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Lansia di Kubu Raya, Menkes Budi Harap Semua Masyarakat Sehat
“Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya, pada 17 Agustus nanti, kita rencanakan keenam desa ini diresmikan,” ujarnya.
Kini, setelah 6 desa ini menerima kode wilayah, maka seluruh desa di Kubu Raya sudah memiliki kode wilayah atau tidak ada lagi desa yang belum memiliki kode wilayah.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah atas keberadaan desa atas hasil evaluasi pemerintah daerah terkait tingkat perkembangan Pemerintahan Desa.
“Selain itu, ini sebagai acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Ajak Generasi Muda Kubu Raya Peduli Lingkungan Gambut dan Mangrove