Sekda Makassar Diperiksa Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Seleksi BUMD

12 Agustus 2022 16:45 WIB
M. Ansar (tengah), Sekretaris Daerah Kota Makassar
M. Ansar (tengah), Sekretaris Daerah Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sekretaris daerah, M. Ansar menjalani pemeriksaan di kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/8/2022).

Ansar tiba pukul 11.00 wita dan berlangsung selama lebih dua jam. Pemeriksaan seiring adanya laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam lelang jabatan direksi dan dewan pengawas BUMD Makassar beberapa waktu yang lalu.

Asisten Pemeriksa Ombudsman Sulsel, Hasrul Eka Putra K mengatakan, Ansar dimintai keterangan sebagai ketua tim seleksi.

"Kami meminta keterangan dari pak sekda tapi dalam kapasitasnya sebagai ketua tim seleksi calon direksi dan pengawas seleksi BUMD kota Makassar 2022," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Pelatihan Dasar CPNS, Sekda Landak: ASN Miliki Peranan Penting dalam Pelayanan Publik

Pihaknya sejauh ini melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan terkait laporan tersebut.

"Soal bagaimana prosedur yang sudah dijalankan kemarin dalam proses seleksi. Kedua bagaimana proses penunjukan unsur pemerintah dalam proses seleksi. Ketiga, soal bagaimana kemudian kewenangan-kewenangan dari tim seleksi itu sendiri," tambahnya.

Selain timsel, Hasrul menjelaskan sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah unsur panitia seleksi (pansel) direksi dan dewas BUMD Makassar. Salah satunya Ketua Pansel, Andi Siswanta Attas yang juga Kepala BKPSDM Kota Makassar.

"Sebelumnya kami sudah memeriksa ketua pansel, Siswanta, kemudian tadi juga pak sekretaris timsel tadi juga hadir. Kemudian pak sekda, tiga orang dalam kapasitas timsel dan pansel," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ombudsman mengklaim sudah mendapati sejumlah temuan. Hanya saja pihaknya enggan berspekulasi soal temuan yang dimaksud.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm