Ini Alasan Rokok Elektrik Masuk dalam Ketentuan Perda KTR di Surabaya

12 Agustus 2022 19:40 WIB
Salah satu kawasan yang memberlakukan KTR
Salah satu kawasan yang memberlakukan KTR ( Diskominfo Surabaya)

Sonora.ID - Rokok elektrik atau vape menjadi salah satu item yang masuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau  tanpa bahan tambahan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. 

Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu,  asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga: DPRD Kota Makassar Sahkan Perda tentang Perlindungan Guru

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape.  Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun  vape," kata Wali Kota di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/08/2022).

Meski demikian, Eri Cahyadi menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung  kebiasaan pola hidup masyarakat.

Namun, ia memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya  akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada  yang lain," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan.

Baca Juga: DPRD Makassar Kawal Pemenuhan Hak dan Perlindungan Terhadap Anak

Bahkan, Eri   mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa  Rokok.

"Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh  ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkapnya.

Penerapan KTR di Surabaya disebutkannya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan  sanksi bagi pelanggar Perda KTR.

"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya.  Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," terangnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menyatakan, bahwa  besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan.

Meski begitu, pihaknya akan tetap  mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.

"Dendanya sudah  ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget,  tiba-tiba kena denda gitu," tuturnya.

Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota memastikan,  mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.

"Nanti mungkin Insyaallah di  awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener  disosialisasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat  tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.

Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar,  arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai  teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta,  bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh  masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke  Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ujarnya.

Nanik menuturkan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi  masyarakat, terutama perokok pasif.

Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka  kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa  paparan asap rokok," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda No 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda No 5 Tahun 2008 tentang  Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).

Perda No 2 Tahun 2019  tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021  tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm