Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Mulai Hari Ini yang Belum Booster Wajib PCR!

15 Agustus 2022 10:35 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini! (ilustrasi Kereta Priority Argo Parahyangan)
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini! (ilustrasi Kereta Priority Argo Parahyangan) ( Sonora FM Bandung)

 

Sonora.ID - Ketahui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) kembali menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satu aturan yang dimuat yaitu mengenai syarat melampirkan hasil tes Covid-19 untuk pengguna yang sudah divaksin dosis pertama, kedua ataupun booster.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini. Jangan sampai kelewat informasinya ya.

 Baca Juga: Kabar Gembira! KAI Sediakan Promo Tiket Kereta Api Murah Cuma 17 Ribu, Ini Syarat dan Cara Membeli Tiket di Aplikasi KAI Access

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 

Mulai hari ini, 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api antarkota diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

  1.  Jika sudah divaksinasi  dosis ketiga  (booster)  tidak  wajib menunjukan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  atau rapid  test antigen
  2. Jika baru divaksinasi dosis  kedua atau  vaksinasi  dosis pertama wajib  menunjukkan hasil  negatif  tes  RT-PCR yang  sampelnya  diambil  dalam  kurun  waktu  3  x  24  jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang dengan kondisi kesehatan  khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya   diambil   dalam   kurun   waktu   3   x   24   jam sebelum  keberangkatan dan wajib  melampirkan   surat   keterangan   dokter   dari Rumah  Sakit  Pemerintah  yang  menyatakan  bahwa  yang bersangkutan   belum   dan/atau   tidak   dapat   mengikuti vaksinasi COVID-19

Untuk penumpang di bawah 18 tahun harus memenuhi ketentuan: 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm