Sebanyak 13.625 Rumah di Kubu Raya Dapat Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah

16 Agustus 2022 15:51 WIB
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan arahan sekaligus menyerahkan buku tabungan bantuan PKRS dari Kementerian PUPR bagi warga penerima manfaat, Senin (15/8) di Aula Bank Kalbar.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan arahan sekaligus menyerahkan buku tabungan bantuan PKRS dari Kementerian PUPR bagi warga penerima manfaat, Senin (15/8) di Aula Bank Kalbar. ( Prokopim Kubu Raya)

Pontianak, Sonora.ID  Saat ini sudah ada 13.625 unit rumah yang mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menyerahkan buku tabungan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swakelola (PKRS) di Aula Bank Kalbar, pada Senin (15/8).

Muda mengungkapkan bahwa upaya peningkatan kualitas rumah di Kabupaten Kubu Raya sudah berlangsung sejak 2009 lalu.

Kabupaten Kubu Raya bisa mendapatkan bantun PKRS cukup banyak, lantaran sejak awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memang sudah memperkuat sistem pendataan.

Hal inilah, yang menurut dia, menjadi sebab Kubu Raya mendapatkan kepercayaan dari Kementerian PUPR untuk terus meningkatkan kualitas rumah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

“Hingga saat ini, sistem pendataan yang kami lakukan yang membuat semuanya berjalan dengan baik, setiap tahun itu sekitar 1.000 sampai 2.000 rumah, jadi semuanya terealisasi dan tidak ada sisa,” jelas Muda.

Mengingat sistem yang diterapkan sudah baik, lanjut Muda, membuat setiap program yang diberikan Pemerintah Pusat, terkait peningkatan kualitas rumah ini mendapatkan alokasi yang cukup besar melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Tentunya kami akan terus berupaya merealisasikan beberapa titik lokasi yang belum terakomodir, untuk masyarakat yang belum mendapatkan atau menerima program ini kami minta bersabar,” ucap Muda.

Baca Juga: Hari UMKM Nasional, Kadis Koperasi Usaha Mikro Perdagangan & Perindustrian: Tingkatkan Daya Saing Produk

Sebelumnya para warga penerima manfaat bantuan bedah rumah di Kubu Raya, menerima buku tabungan bantuan PKRS tahun 2022 atau lebih dikenal dengan bedah rumah 2022 dari Pemkab.

Bantuan PKRS ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas PUPR Kubu Raya bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Kubu Raya, Safriadi menerangkan bantuan PKRS Kubu Raya melalui bantuan perbaikan rumah tidak layak huni atau lebih kerap disebut bantuan bedah rumah.

“Maksud dan tujuan dari program ini adalah agar dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kubu Raya,” terang Safriadi.

Di Kabupaten Kubu Raya, kata Safriadi, bantuan bedah rumah telah terlaksana sejak 2009 sampai sekarang.

Pelaksanaan bedah rumah di Kabupaten Kubu Raya sepanjang 2009-2021 telah terealisasi sebanyak 12.156 rumah MBR baik bersumber dari APBD maupun APBN.

Safriadi merincikan, pada 2022 ini, Pemkab mendapat kepercayaan dari Kementerian PUPR, mendapatkan BSPS sebanyak 1.429 unit rumah MBR, dan APBD Kabupaten Kubu Raya sebanyak 40 rumah MBR.

“Sehingga penanganan bedah rumah di Kabupaten Kubu Raya tahun 2022 sebanyak 1.469 rumah MBR. Keseluruhan penanganan bedah rumah di kabupaten Kubu Raya dari 2009-2022 sebanyak 13.625 rumah yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya,” jelas Safriadi.

Menurutnya, nilai bantuan untuk program bedah rumah ini, mendapatkan dana sejumlah Rp20 juta per-MBR, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta upah tukang.

“Penerima bantuan akan dibukakan buku rekening Bank Kalbar cabang Kubu Raya dan dana masuk rekening tersebut,” tuturnya.

Sementara dalam hal penggunaan dana bantuan, lanjut Safriadi, penerima dapat menarik dana tersebut dalam dua tahap.

Tahap pertama, 50 persen dari jumlah bantuan untuk pembelian bahan bangunan, sementara untuk penarikan tahap kedua, dapat dilakukan setelah penerima menyelesaikan peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah minimal 30 persen dan langsung ditransfer ke toko bangunan yang mengantarkan material bangunan.

Dana upah tukang bisa dicairkan dua tahap, dengan syarat tahap pertama fisik bangunan sudah 50 persen dan tahap II fisik bangunan sudah 100 persen.

“Untuk memastikan bantuannya ini terealisasi tepat sasaran dan hasilnya juga maksimal, maka pelaksanaan bantuan bedah rumah akan didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL). Pendampingan penerima bantuan oleh TFL dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan,” tukasnya.

Baca Juga: Bakar Kapal Wangkang, Ritual Masyarakat Tionghoa Menghantarkan Leluhur ke Nirwana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm