Area submisi selatan Jawa dan Nusa Tenggara seluas 245.711 km2 (
)
Sonora.ID – Indonesia berpotensi memperluas landas kontinen seluas 657.886,6 kilometer persegi atau seluas 1,5 kali Pulau Sumatra.
Penambahan luas landas kontinen Indonesia ini berpotensi menjadi ladang cadangan sumber daya migas dan mineral untuk Indonesia di masa mendatang.
Pada 11 Agustus 2022, menjelang 77 tahun peringatan kemerdekaan Indonesia, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York, Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen di Luar 200 Mil Laut.
Didampingi Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB Muhammad Koba menyampaikan dokumen submisi klaim perluasan landas kontinen untuk area selatan pulau Jawa-Nusa Tenggara.
Dokumen tersebut berisi bukti bahwa dasar laut Roo Rise merupakan kelanjutan alami dari landas kontinen Indonesia, sehingga Indonesia berhak atas area seluas 245.711 kilometer persegi.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982, setiap negara pantai dapat memperluas landas kontinen hingga 350 mil laut di luar 200 mil laut jika dapat membuktikan adanya keberlanjutan alamiah (natural prolongation) dari landas kontinennya.
Dibanding tiga submisi sebelumnya, submisi area selatan pulau Jawa-Nusa Tenggara merupakan submisi terluas.
Submisi landas kontinen sebelumnya antara lain Pada 2011, Indonesia mendapatkan persetujuan rekomendasi penambahan area seluas 4.209 kilometer persegi di barat Aceh Pada 2019.
Indonesia menyampaikan submisi untuk area utara Papua (196.568,9 kilometer persegi).
Pada 2020, Indonesia melakukan submisi untuk area barat daya Sumatra (211.397,7 kilometer persegi)
Selain menyampaikan submisi perluasan landas kontinen di selatan Jawa-Nusa Tenggara, Pemerintah RI juga mempresentasikan bukti submisi perluasan landas kontinen di barat daya Sumatra yang disampaikan pada 2020.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Mohamad Arief Syafii bertindak sebagai ketua delegasi RI.
Presentasi yang disampaikan pemRI menunjukkan bahwa area dasar laut di sekitar Investigator Fracture Zone dan Wharton Fossil Ridge merupakan kepanjangan alamiah landas kontinen dari Sumatra.
Oleh karena itu, Indonesia berhak memperluas landas kontinennya sampai 211.397,7 kilometer persegi.
Submisi perluasan landas kontinen Indonesia menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia yang ahli untuk mengolah data kelautan.
Dalam proses penyiapan submisi, Tim Nasional Indonesia mengandalkan pakar dan tenaga dalam negeri, meskipun Komisi Batas Landas Kontinen PBB menyediakan akses untuk tenaga asing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BIG Muh Aris Marfai mengatakan bahwa BIG sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia terus mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di bidang IG.
Hal ini dilakukan untuk mendukung berbagai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“BiG terus mendampingi dan mendukung survei landas kontinen yang dilaksanakan. Penambahan luas landas kontinen akan menjadi cadangan potensi sumber daya alam di masa yang akan datang,” ucap Aris.
Sebagai catatan, Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen Indonesia dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan.
Badan Informasi Geospasial; Badan Riset Inovasi Nasional; serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.