Balikpapan, Sonora.ID – Pembangunan gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot yang baru, tak kunjung dimulai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Hal ini disebabkan, proses hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang belum selesai.
Kepala Cabang V Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Amein Sukarmin menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hibah tersebut kepada Pemprov Kaltim, agar pembangunan sekolah tersebut segera dimulai.
Pasalnya, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2022 untuk tahap perencanaan dan pembersihan lahan seluas 4 hektare di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
"Tinggal satu syarat saja yang ditunggu pihak provinsi yaitu sertifikat hibah" kata Amein, Selasa (2/8/2022).
Adapun kendalanya, lanjut Amein akibat lokasi tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Kendati begitu, berdasarkan hasil komunikasi dengan Pemkab Paser dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, hingga kini masih berproses.
"Itu karena kena kawasan, sementara sudah komunikasi dan menunggu hasil. Intinya semakin cepat, semakin lekas proses pindahnya," jelasnya.
Rencananya, sekolah yang memiliki 9 konsentrasi keahlian itu akan berpindah dari jalan Kesuma Bangsa, kilometer 5, Desa Tepian Batang.
Bukan tanpa alasan, konflik lahan antara Pemkab Paser dengan ahli waris yang tak kunjung selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Nantinya, lanjut Amein anggaran pembangunan gedung mencapai Rp 30 miliar pada APBD Kaltim 2023.
Setwlah dibangun, proses perpindahan siswa langsung dilaksanakan. Sementara terhadap bangunan yang lama diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Paser.
"Untuk bangunan yang diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan Oemkab Paser, entah dilunasi atau diabaikan," bebernya.
Sebagai informasi, kasus sengketa lahan ini bermula, pada 2007 lalu ketika Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun SMK Negeri 3 Tanah Grogot di atas lahan seluas 3 hektare.
Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar.
Namun di tengah perjalanan, ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya menepuh jalur peradilan.
Pemkab Paser sebagai tergugat, akhirnya diputuskan inkrah atas sengketa tanah dan dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.
Dari putusan itu, tergugat harus membayar ganti rugi lahan tersebut. Namun hingga 2022 ini, ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris.
Dengan nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 15 miliar serta denda yang tiap bulan senilai Rp 150 juta.