Begini Tips Kelistrikan Aman dan Nyaman!

16 Agustus 2022 20:25 WIB
Petugas PLN sedang melakukan pemantauan/kontrol panel listrik.
Petugas PLN sedang melakukan pemantauan/kontrol panel listrik. ( )

Jakarta,Sonora.Id - Menghindari bahaya kelistrikan, masyarakat dihimbau untuk tertib dalam memanfaatkan tenaga listrik. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan bahwa keselamatan manusia adalah hal utama yang harus dijaga.

PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Upaya yang dilakukan PLN untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan diantaranya memasang kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan. Listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan sesuai dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

"Kalo tidak ada meteran di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ungkap Doddy.

Langkah PLN selanjutnya yaitu melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah. Petugas P2TL memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan.

"Kalo ada kelainan di kWh meter ini berpotensi bahaya karena listrik yang masuk ke dalam rumah bisa jadi tidak sesuai dengan seharusnya, lagi-lagi ini juga berpotensi kebakaran, kami sangat peduli dengan keselamatan pelanggan," tambah Doddy.

Batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi itu dari mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter. Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri. PLN memberikan tips kepada pelanggan agar terhindari dari bahaya kelistrikan, diantaranya:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan. Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan. Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu. PLN telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat one stop service di aplikasi PLN Mobile.

"Kalo ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," jelas Doddy.

Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank. PLN tidak menerima pembayaran di lokasi.

"Tidak ada transaksi di lokasi, semua terdaftar dan tercatat, agar riwayat pelanggan bisa dicek serta harganya juga transparan. Kalo mau pasang baru atau tambah daya ada simulasinya di PLN Mobile," tambah Doddy.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm