Siapa pun yang melakukan tindakan ini akan bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".
Mengutip kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan, pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal yang bisa dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui media elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif 'Dewasa', Kini Muncul Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah?
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat"