Solo, Sonora.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar kini mulai ada titik terang mengenai.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan akan mengeksos penetapan tersangka atas kasus tersebut dalam waktu dekat dan saat ini pihaknya tengah meminta keterangan kepada para ahli terkait kasus tersebut.
"kami segera ekspos penetapan tersangka dalam waktu dekat, namun sebelumnya kami harus meminta keterangan kepada para ahli dulu," ujarnya Selasa (16/8/2022).
Namun, Gilang enggan dalam memberikan informasi terkait siapa saja yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena masih dalam peyidikan Kejari Karanganyar.
Dalam kasus ini pihaknya berhati-hati dalam melangkah ke jalur hukum berikutnya.
Gilang mengungkapkan dalam penetapan tersangka, paling tidak telah memiliki dua alat bukti, yang salah satunya keterangan ahli,setelah itu baru kita ekspos perkait terkait yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara segera.
Baca Juga: Kota Solo Bakal Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Ini tanggalnya!
Meskipun demikian, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BumDes Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso terus berlanjut dan pemeriksaan akhir terhadap saksi bakal dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kejari juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan para saksi telah dimintai keterangan untuk mendukung bukti lain.
Gilang menjelaskan pemeriksaan saksi ini merupakan tahap akhir sebelum dilakukan penetapan siapa tersangka dalam kasus ini,dan sebelum penetapan tersangka.
Dia juga menjelaskan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan karena pihaknya menemukan adanya dugaan awal terjadinya tindak pidana korupsi,yang sudah ada gambaran terdapat lebih dari satu tersangka.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Kisah Pilu Pedagang Oleh-Oleh Haji di Asrama Haji Donohudan, Banting Harga!