Pontianak, Sonora.ID – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kalimantan Barat akan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta kesempatan program pembebasan denda.
Jasa Raharja Kalbar Bersama Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Pontianak melalui siaran Radio.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 yang bertempat di Stasiun Radio Sonora Pontianak.
Dengan menghadirkan narasumber yaitu perwakilan dari Regident Polda Kalimantan Barat, perwakilan UPT PPD Samsat Pontianak 1, serta perwakilan dari PT Jasa Raharja Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menginformasikan terkait kemudahan dalam melaksanakan proses pembayaran PKB maupun SWDKLLJ kepada masyarakat.
Sejumlah titik layanan Gerai, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru yang tersebar di wilayah Kalimantan barat diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan tanggung jawabnya terkait pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Baca Juga: Erlina Beri Motivasi Untuk Menjadi Pribadi Berkualitas Pada Kegiatan Pengukuhan Paskibra Tahun 2022
Kepala Unit HC & Umum Jasa Raharja Kalimantan Barat Agus Ambarwanto menyampaikan, “diantara pelayanan dan kemudahan yang diberikan oleh Tim Pembina Samsat dalam membayarkan Pajak juga masyarakat dipermudah dengan adanya program pembebasan denda mulai 1 – 31 Agustus 2022,” terangnya.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
“Kegiatan sosialisasi melalui Radio ini diharapkan dapat rutin dilaksanakan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Pontianak, agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada titik-titik layanan yang telah tersedia, serta memanfaatkan program pembebasan denda,” pungkas Agus.
Baca Juga: Berbagai Etnis Meriahkan Upacara HUT RI ke-77 di Rumah Radakng Pontianak