Sonora.ID - Bank Indonesia kembali mengeluarkan uang kertas baru yang bahkan sudah berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2022, kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, Bank Indonesia langsung mengeluarkan nominal uang kertas baru untuk semua nominal, yaitu pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, hingga yang paling besar adalah Rp 100.000.
Seperti uang kertas sebelumnya, uang kertas baru ini juga mencantumkan gambar Pahlawan yang berbeda.
Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022, hari ini.
Bicara soal perubahan gambar dan desain uang kertas, Presiden Jokowi mengambil peran untuk menetapkan Nama Pahlawan Nasional, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah kertas NKRI.
Meski mengalami perubahan desain uang kertas baru, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang kertas lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Berikut ini adalah list nama Pahlawan Nasional dalam uang kertas baru:
Berikut ciri uang kertas baru:
Berikut gambar uang kertas baru.
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia di Solo