Jakarta,Sonora.Id - Terhitung mulai Rabu, 17 Agustus 2022, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id.
“Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses”, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi tersebut.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia,” terang Achmad.
Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.