Bebas Biaya, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan (Endorsement) Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru

18 Agustus 2022 15:54 WIB
Ilustrasi Pegawai Ditjen Imigrasi memegang Paspor
Ilustrasi Pegawai Ditjen Imigrasi memegang Paspor ( Humas Ditjen Imigrasi)

Jakarta,Sonora.Id - Sehubungan dengan pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta  terkait diterimanya paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman, Imigrasi memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor.

Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Radio Sonora, Kamis (18/8/22)

“Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Amran.

Baca Juga: Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi terkait Paspor RI tanpa Kolom Tanda Tangan

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm