Palembang, Sonora.ID – Penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana yang juga menyeret nama sang suami.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jum'at (19/08).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru dan Profil Putri Candrawati, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J