Asik! Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022

19 Agustus 2022 20:22 WIB
 Tampilan 7 uang kertas tahun emisi 2022
Tampilan 7 uang kertas tahun emisi 2022 ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID – Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh  uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022. Adapun pecahan uang rupiah tersebut mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Chusaini mengungkapkan, uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dibuat dengan teknologi terbaru. Dengan demikian, uang itu lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

“Dari segi desain kita buat agar semakin mudah untuk dikenali, warna kita bikin lebih tajam. Kemudian dari segi keamanan, kita buat dengan teknologi tinggi agar semakin sulit dipalsukan. Uang rupiah kertas tahun emisi 2022 akan lebih mudah dideteksi oleh penyandang tunanetra. Dan dari sisi ukuran, tiap uang dibedakan 5 mm agar lebih mudah dikenali,” ungkap Agus, Jumat (19/8).

Ia menerangkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang bisa mendaftar terlebih dahulu melalui http://pintar.bi.go.id. Hal ini untuk menghindari kerumunan.

Penukaran uang tahun emisi 2022 ini bisa dilakukan di Gedung Bank Indonesia Lama di Jalan Rahadi Usman No. 3 Pontianak.

Agus mengatakan, saat ini penukaran uang dibatasi, sehingga total penukaran untuk satu paket uang rupiah kertas tahun emisj 2022 adalah senilai Rp 200 ribu.

  • Pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar
  • Pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar
  • Pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar
  • Pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar
  • Pecahan Rp 5.000 sebanyak 2 lembar
  • Pecahan Rp 2.000 sebanyak 4 lembar
  • Pecahan Rp 1.000 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 3 Kecanggihan Uang Rupiah Baru 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm