Pihak Bharada E Siap Jalani Persidangan, Pengacara: Kami Mohon Dukungannya

20 Agustus 2022 14:15 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ( ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT))

Sonora.ID - Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J terus berjalan.

Pada hari Jumat (19/8), Timsus Polri telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka; Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ke Kejaksaan. 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika pihaknya telah siap untuk menghadapi persidangan. 

“Kami mohon dukungannya, kami siap,” ujar Ronny saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (20/8/2022). 

Baca Juga: 'Siapa Tahu Mobil Dibom', Pengacara Khawatir Keselamatan Saksi Kunci Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan

Berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan telah dilakukan oleh pihak Bharada E, seperti mempersiapkan para saksi ahli, yang sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Selain itu pihak Bharada E juga telah mempersiapkan saksi-saksi, dan tentunya keseluruhan saksi dinilai dapat meringankan Bharada E pada saat persidangan. 

Ya, dari kita kan akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog, kemudian beberapa saksi yang meringankan, akan kita datangkan. Itu persiapan kita,” terang Ronny, Sabtu (20/8/2022). 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan pihak Bharada E, untuk menjadi justice collaborator (JC), dan akan mendapat perlindungan dari pihak LPSK dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Terkait dengan dikabulkannya permohonan JC, Ronny juga berharap jika status tersebut dapat meringankan Bharada E pada persidangan. 

“JC-nya harapan kami adalah, dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E ini, bisa meringankan nanti di pengadilan ya,” ujar Ronny, Sabtu (20/8/2022). 

Kondisi Mental Bharada E Terpuruk 

Meskipun permohonan Bharada E untuk menjadi JC telah dikabulkan oleh pihak LPSK, namun status hukum Bharada E pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masih ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut tentu mempengaruhi kesehatan Bharada E, baik fisik maupun mental. 

Diungkapkan oleh Ronny Talapessy, saat ini Bharada E masih dalam kondisi yang ‘sulit’ untuk kesehatan mentalnya. 

Baca Juga: Tom Liwafa Terseret Kasus 303 Ferdy Sambo, Langsung Beri Klarifikasi dan Tak Akan Tinggal Diam

“Kondisinya baik dan sehat, psikolog memang ya kalau teman-teman di posisi ini pastinya kan sulit ya. Kita mohon dukungannya,” ungkap Ronny, Sabtu (20/8/2022). 

Oleh sebab itu, konseling demi konseling diberikan kepada Bharada E, untuk menjaga kesehatan mentalnya yang terus mengalami tekanan.

Hal tersebut diutarakan oleh Ronny pada hari ini (20/8), di mana saat ini Bharada E sedang menjalani konseling dari rohaniawan. 

“Tahapannya kan kemarin ada konseling psikolog, kemudian hari ini adalah konseling rohaniawan, kita mohon dukungan dari publik, sehingga Bharada E ini tetap stabil, sehat, siap untuk menjalani persidangan,” terang Ronny, Sabtu (20/8/2022). 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm