Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek online atau Ojol akan naik mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Rincian tarif ojol terbaru Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:
Zona I
Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), Bali
Zona II
Baca Juga: Cerita Horor: Kisah Ojol yang Dapat Orderan Fiktif dari Hantu Cici Cantik Bercelana Hotpants
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III
Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.
Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)