Makin Mahal, Tarif Ojol Akan Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ojek Pangkalan Laku Lagi?

22 Agustus 2022 10:10 WIB
Illustrasi Ojol
Illustrasi Ojol ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek online atau Ojol akan naik mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Rincian tarif ojol terbaru Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:

Zona I

Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), Bali

Zona II

Baca Juga: Cerita Horor: Kisah Ojol yang Dapat Orderan Fiktif dari Hantu Cici Cantik Bercelana Hotpants

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona III

Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.

Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)

Halaman Berikutnya
PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm