Pontianak, Sonora.ID - Bapenda Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pajak Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan tema 'Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' pada Senin, 22 Agustus 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, yang hadir pada acara tersebut mengharapkan para kepala UPT PPD Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota dan mendukung secara aktif serta turut serta dalam pemungutan perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengungkapkan, saat ini masih ada potensi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah (PAT) yang seharusnya terdata dan membayar pajak kepada pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Namun, karena belum terdata dan tidak dilakukan intensifikasi, mengakibatkan potensi tersebut lolos dan pemungutan pajak tidak terealisasi.
“Saya mengajak kita semua untuk dapat bersinergi aktif dalam upaya peningkatan pendataan terhadap potensi perusahaan pengguna air permukaan dan air tanah. Berdasarkan realita di lapangan, dengan semakin banyak potensi pajak terdata, maka semakin besar peluang potensi pajak tersebut dapat kita realisasikan,” ujar Harisson.
Terakhir, ia menyatakan, dalam rangka meningkatkan komitmen dan kebersamaan dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, hendaknya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selalu menjalin komunikasi aktif, sehingga bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.
Baca Juga: Waspada Cacar Monyet, Kadis Kesehatan Kalbar Imbau Masyarakat Hidup Bersih dan Jaga Imun Tubuh