MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022. Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi kepada Redaksi Radio Sonora.
MK dijerat pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 malam ini.