Sukoharjo-Sonora.ID - Polisi Sukoharjo berhasil mengungkap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Bulu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan pihaknya membongkar judi online jenis Togel Hongkong di Desa Puron pada Sabtu (20/8/2022)
Wahyu mengungkapkan dari pembongkaran praktik perjudian online tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial H (36) dan TI (33).
Wahyu menjelaskan aksi main judi online di Desa Puron itu dengan cara tebak angka 3 digit yang sudah dipasang bandar di website lalu pemain mengisi jumlah uang yang akan dipasangkan.
"Para pemain ini menggunakan akun facebook masing-masing dancara pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," ungkapnya Senin (22/8/2022) dilansir dari Tribun Solo.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi Solo, Gibran akan Cari Pelakunya
Menurut Wahyu,para pemain judi itu harus mengisi sejumlah uang yang ditaruhkan,dan akan memasang angka tebakannya,nominal taruhan yang dipasang di judi Togel Hongkong itu berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga tak terbatas.
Ia juga mengatakan judi itu dimulai pukul 20.00 - 21.00 WIB dan angka yang telah disediakan bandar keluar pada pukul 23.00 WIB.
"Kita amankan 2 pelaku,1 pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di facebook, dan 1 pelaku yang memasang taruhan judi," tuturnya.
Kasus pemain judi tersebut ,dijerat sesuai Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Selain judi online Togel Hongkong, Ia juga membongkar praktik perjudian qiu-qiu di wilayah yang sama.
Dalam pengungkapan perjudian qiu-qiu, petugas kepolisian mengamankan 5 orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31) dan SNAA (25).Dimana pelaku akan terjerat hukum sesuai pasal Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.