Banjarmasin, Sonora.ID - Baru-baru ini, anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Selatan, M Rifqinizamy Karsayuda mengaku optimis, uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 8 Tahun 2022, bakal rontok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun turut angkat bicara, mengenai pernyataan tersebut.
"Hormati saja proses hukumnya," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Rabu (24/8).
Menurut Ibnu, upaya hukum yang sudah ditempuh sudah luar biasa dan masih terus berjalan.
Baca Juga: Polemik UU Provinsi Kalsel, DPR RI Optimis Judicial Review Ditolak
Bahkan dalam bulan ini sudah memasuki agenda sidang kelima. Yakni, mendengarkan keterangan ahli.
Selain itu, pihaknya sampai sekarang juga belum ada rencana mencabut gugatan di MK. Meskipun sebelumnya, ada surat perintah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar pemko mencabut gugatan yang dilayangkan.
"Jalan terus saja," tekannya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Selatan, M Rifqinizamy Karsayuda mengaku optimis, gugatan yang dilayangkan bakal ditolak oleh MK.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
"Persis dengan sikap kami ketika meyakini perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dari Jakarta ke Nusantara. Tidak melanggar undang-undang," ucapnya.
Menurutnya, ketika Undang-Undang IKN dibuat, MK menolak semua permohonan warga negara terkait uji materi undang-undang tersebut.
"Jadi, kami optimis, akan ditolak MK. Ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apapun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan," tegasnya.