Riza mengatakan usulan itu perlu dibahas dengan pemerintah pusat, tak bisa hanya diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kita terus melakukan koordinasi tapi kan seperti yang saya bilang ini kan tidak bisa diputuskan sepihak oleh kami atau Polda ini menyangkut juga dengan kementerian" kata Riza usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/08/2022)
Usulan itu, kata Riza, mesti dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Bukan dengan DKI, kita berinisiatif dengan pemerintah pusat juga ya karena pengaturan jam kerja ini kan tidak hanya, orang yang di Jakarta ini kan tidak hanya orang Pemprov atau orang Polda metro, tapi juga banyak instansi lain yang perlu dikoordinasikan" lanjutnya.
Koordinasi dengan Polda Metro Jaya terus dilakukan. Riza mengatakan usulan itu menjadi pertimbangan mengingat tidak hanya berkaitan dengan Pemprov DKI atau Polda Metro saja, tetapi juga dengan seluruh instansi yang bekerja di Jakarta.
Hingga saat ini belum diputuskan pengaturan jam kerja tersebut.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Latif Usman mengusulkan jam masuk kantor diatur karena berdasarkan pengamatannya terjadi penumpukan kendaraan di pagi hari, sedangkan di pukul 09:00-15:00 terjadi kelengangan.