DJP Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Surabaya (
DJP RI - Kanwil DJP Jateng II)
Sonora.ID - Sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan telah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya pada Kamis (25/8/2022).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.
Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam laporan kegiatannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilaksanakan minimal empat kali selama periode Agustus – September 2022.
Tentunya dalam pelaksanaan sosialisasi ini harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yakni unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningfull participation adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan tersebut, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker yaitu minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Wakil Menteri Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, dalam sambutannya menuturkan untuk menindak lanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Kementerian/Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.
Pemerintah juga akan melakukan Langkah-langkah lainnya, seperti koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan dalam sambutannya mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan hari ini.
Adhy mengaku yakin kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, agar program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, perlindungan kesejahteraan pekerja , dan peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker terkhusus klaster perpajakan dan aturan-aturan di bawahnya .
Kegiatan dilakukan dengan paparan dari Direktorat Teknis DJP, yaitu Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) dan Estu Budiarto (Direktur Peraturan Perpajakan II) mengenai klaster perpajakan UU Ciptaker serta dampak terbitnya putusan MK tersebut. Selain itu , penyampaian pertanyaan, testimoni, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya, dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya dalam tanya jawab dan sesi diskusi.
Dari kegiatan yang dilakukan hari ini,diharapkan dapat tersampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada di UU HPP. Diharapkan juga tercapai transparansi partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker.