Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Jika Terbukti!

26 Agustus 2022 13:25 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi isu jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Diketahui isu tersebut pertama kali diungkap seorang politisi PDIP yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Gembong mengungkapkan biaya yang harus dibayar untuk menempati sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov, mulai dari menjadi lurah harus membayar Rp.100 juta, jadi camat membayar Rp.200-250 juta hingga jabatan lainnya.

"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmikan 12 Rusunawa, Anies: Ini Adalah Rekor, Tunaikan Janji Politik

Sementara itu Riza Patria membantah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta" ucap Riza usai kegiatan workshop etika media sosial dan adiksi game online di Jakarta, Kamis (25/08/2022)

Riza akan beri sanksi jika terbukti ada praktik jual beli jabatan.

"Kalo ada oknum-oknum sepeti itu agar sampaikan nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan"

Riza meminta pihak-pihak yang mengetahui segera melaporkan hal itu, untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya Pemprov DKI telah melakukan pengecekan dan akan melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

"Informasi tersebut akan menjadi perhatian kami,  juga pihak inspektorat sudah melakukan pengecekan dan masyarakat mohon disampaikan kepada kami kalo memang ada" tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm